Saturday 26 May 2018

Makalah Pancasila Sebagai Dasar Ilmu Pengetahuan




PANCASILA SEBAGAI DASAR ILMU PENGETAHUAN

Dosen Pengampu :
Bagus Hendradi Kusuma S.H., M.H.
Disusun Oleh :
1.    Khasanah Eka Yanuari
2.    Imas Stasia Putri
3.    Bita Setya Handayani
4.    Adi Tya Wibowo

JURUSAN TEKNOLOGI JASA DAN PRODUKSI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014


BAB I
PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila sebagai dasar ilmu pengetahuan sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang di yakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa.  Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak.
Menempatkan pancasila sebagai dasar peradigma pengembangan ilmu pengetahuan harus diawali dengan pemahaman secara utuh dan mendasar disertai niat dan sikap pandang yang tidak meragukan lagi akan kebenaran pancasila. Nilai-nilai pancasila bersifat abstrak-universal namun menjadi sangat konkret pada kondisi kehidupan dikala masyarakat merasa kehilangan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.Hubungan antara pancasila dengan ilmu pengetahuan tidak dapat lagi ditempatkan secara dikotomis saling bertentangan. Pancasila tanpa disertai ilmu pengetahuan, akan menadi pancasila itu sebagai suatu represif dan kontraproduktif. Sebaliknya, ilmu pengetahuan tanpa didasari dan didasarkan oleh nilai-nilai pancasila akan kehilangan arak konstruktifnya dan terdistorsi menjadi suatu yang akan melahirkan akibat-akibat fatal bagi kehidupan manusia.



2.     RUMUSAN MASALAH
1.     Apa Pengertian Pancasila ?
2.     Apa Pengertian Ilmu Pengetahuan ?
3.     Bagaimana Pancasila sebagai Dasar Ilmu Pengetahuan ?





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 (anonymous, 2011). Pancasila merupakan cerminan karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam, hal itu dapat terlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup dan pedoman bangsa Indonesia.
Dalam Suatu pendidikan tidak lepas dari yang namanya mendewasakan manusia. Dimana manusia (anak) tersebut diharapkan menjadi pribadi yang memiliki norma serta pengetahuan agar mampu menghadapi dunia yang senantiasa berubah. Disini kita akan membahas mengenai peranan pancasila dalam pendidikan. Pancasila merupakan dasar bagi bangsa Indonesia dalam menata kehidupannya termasuk di dalamnya menata pendidikan. Pancasila merupakan dasar pendidikan nasional sebagaimana tercantuum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Bab 2 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bunyinya: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi pancasila merupakan salah satu dasar pendidikan nasional di Indonesia. Pancasila juga sebagai dasar pengetahuan yang memiliki nilai-nilai serta norma-norma yang telah diterima oleh masyarakat sebagai bentuk kepribadian bangsa Indonesia.



BAB III
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Pancasila

a.       Pengertian Pancasila secara etimologis

Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu : “panca” artinya “lima” , “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar” , “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

b.        Pengertian Pancasila secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara.

c.       Pengertian Pancasila secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

2.     Pengertian Ilmu Pengetahuan
Pengertian ilmu pengetahuan adalah sebuah sarana atau definisi tentang alam semesta yang diterjemahkan kedalam bahasa yang bisa dimengerti oleh manusia sebagai usaha untuk mengetahui dan mengingat tentang sesuatu. dalam kata lain dapat kita ketahui definisi arti ilmu yaitu sesuatu yang didapat dari kegiatan membaca dan memahami benda-benda maupun peristiwa, diwaktu kecil kita belajar membaca huruf abjad, lalu berlanjut menelaah kata-kata  dan seiring bertambahnya usia secara sadar atau tidak sadar sebenarnya kita terus belajar membaca, hanya saja yang dibaca sudah berkembang bukan hanya dalam bentuk bahasa tulis namun membaca alam semesta seisinya sebagai usaha dalam menemukan kebenaran. Dengan ilmu maka hidup menjadi mudah, karena ilmu juga merupakan alat untuk menjalani kehidupan.

3.     Pancasila sebagai Ilmu Dasar Pengetahuan

Dengan memasuki kawasan filsafah ilmu pengetahuan yang diletakkan diatas pancasila sebagai paradigmanya, perlu dipahami dasar dan arah penerapannya, yaitu:

a.    Aspek ontologisme, bahwa hakikat ilmu pengetahuan merupakan aktifitas manusia yang tidak kenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan.
Ilmu pengetahuan harus dipandang secara utuh dalam dimensinya:
-       Sebagi syarat masyarakat
-       Sebagai proses
-       Sebagai produk

b.    Aspek epistimologis, bahwa pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berfikir.

c.    Aspek aksiologi, dengan menggunakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai metode berfikir, maka kemanfaatan dan efek pengembangan ilmupengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan ideal dari pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.

Jadi dengan menggunakan pancasila sebagai paradigma merupakan keharusan bahwa pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilai-nilai pancasila harus dipahami secara benar, karena pada giliranya nilai-nilai pancasila kita jadikan sesuai dasar bagi pemahaman dibidang ontologisme, epistomologi dan aksiologinya.
Dengan demikian berarti bahwa pancasila harus dipahami sebagi satu kesatuan organis, dimana masing-masing sila saling menjiwa yang lain, mengarah dan membatasi. Pemahaman mengenai pancasila, harus diletakkan dalam suatu kesatuan integratif dengan pokok pikiran yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Menempatkan pancasila sebagai dasar peradigma pengembangan ilmu pengetahuan harus diawali dengan pemahaman secara utuh dan mendasar disertai niat dan sikap pandang yang tidak meragukan lagi akan kebenaran pancasila. Nilai-nilai pancasila bersifat abstrak-universal namun menjadi sangat konkret pada kondisi kehidupan dikala masyarakat merasa kehilangan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

Hubungan antara pancasila dengan ilmu pengetahuan tidak dapat lagi ditempatkan secara dikotomis saling bertentangan. Pancasila tanpa disertai ilmu pengetahuan, akan menadi pancasila itu sebagai suatu represif dan kontraproduktif. Sebaliknya, ilmu pengetahuan tanpa didasari dan didasarkan oleh nilai-nilai pancasila akan kehilangan arak konstruktifnya dan terdistorsi menjadi suatu yang akan melahirkan akibat-akibat fatal bagi kehidupan manusia.


BAB IV
PENUTUP

Keimpulan

Secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Secara Historis Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara. Secara Terminologis pancasila dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945.
Pengertian ilmu pengetahuan adalah sebuah sarana atau definisi tentang alam semesta yang diterjemahkan kedalam bahasa yang bisa dimengerti oleh manusia sebagai usaha untuk mengetahui dan mengingat tentang sesuatu.
Jadi dengan menggunakan pancasila sebagai dasar ilmu pengetahuan merupakan keharusan bahwa pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilai-nilai pancasila harus dipahami secara benar, karena pada giliranya nilai-nilai pancasila kita jadikan sesuai dasar bagi pemahaman dibidang ontologisme, epistomologi dan aksiologinya.


           Saran
           
Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai dasar ilmu pengetahuan yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.





DAFTAR PUSTAKA










Share:

0 comments:

Post a Comment

Advertise