JILBABKU
PENUTUP AURATKU
Zaman
sekarang ini. penggunaan busana
muslimah sudah menjadi trend dan menyebar dimana - mana. Bukan hanya
sedang ngetrend, tetapi busana
muslimah sudah banyak modelnya.
Bahkan, sekarang ini berkembang istilah "Jilbab Gaul", artinya seseorang perempuan muslim menggunakan jilbab dengan tujuan untuk bergaya dan mengikuti trend, tetapi masih tetap memperlihatkan aurat dan bentuk tubuh karena busana yang digunakan sangat ketat dan jilbab yang digunakan tidak menutup aurat secara sempurna (tidak menutupi dada).
Bahkan, sekarang ini berkembang istilah "Jilbab Gaul", artinya seseorang perempuan muslim menggunakan jilbab dengan tujuan untuk bergaya dan mengikuti trend, tetapi masih tetap memperlihatkan aurat dan bentuk tubuh karena busana yang digunakan sangat ketat dan jilbab yang digunakan tidak menutup aurat secara sempurna (tidak menutupi dada).
Islam adalah agama
yang menekankan pentingnya penghormatan kepada sesama manusia dan tidak
memaksakan kehendak seseorang. Semua manusia adalah sama dan berasal dari
sumber yang satu, yaitu Tuhan, yang membedakannya hanyalah prestasi dan
kualitas takwanya.
Perempuan dan laki - laki
dalam lslam sama-sama harus
berbusana yang sopan dan sederhana, tidak pamer, dan tidak mengundang nafsu yang membuat seseorang berbuat
dosa.
Jilbab dan perempuan
memiliki hubungan yang erat karena perempuan
muslimah biasanya identik dengan jilbab.
Biasanya, jilbab yang digunakan
lebih bernuansa budaya dari pada ajaran agama.
Sekarang ini, jilbab digunakan
bukan untuk melindungi diri dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,
tetapi lebih ke fashion.
A.
Pengertian Jilbab dan Hijab
Berdasarkan konteks pemakaian dan pengertiannya, ternyata
jilbab dan hijab memiliki pengertian yang
berbeda. Kita akan bahas satu Per satu.
1.
Pengertian Jilbab
Kata jilbab berasal dari bahasa Arab Jalaba yang maknanya menutup sesuatu dengan sesuatu yang lain
sehingga tidak dapat dilihat auratnya. Para ulama berbeda pendapat tentang
pengertian jilbab. Ada yang
mengatakan jilbab itu mirip
rida' (sorban). Ada juga yang mengatakan kerudung yang lebih besar dari khimar (selendang).
Sebagian lagi mengartikan dengan gina', yaitu penutup muka atau kerudung
lebar. Muhammad Said Al - Asymawi menyimpulkan bahwa jilbab adalah gaun longgar yang menutupi sekujur tubuh
perempuan.
Salah satu ayat yang membahas tentang penggunaan jilbab adalah Al-Quran surah A-Ahzab ayat 59
Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah
kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri - istri orang mukmin,
"Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang
demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Para ulama sepakat bahwa ayat
tersebut merespon tradisi perempuan Arab ketika itu yang terbiasa bersenang
ria. Mereka membiarkan muka mereka terbuka seperti layaknya budak perempuan, mereka juga membuang hajat
di padang pasir terbuka karena belum ada toilet. Para perempuan beriman juga ikut-ikutan seperti umumnya perempuan Arab tersebut. Kemudian,
mereka diganggu oleh kelompok laki -
laki yang mengira mereka adalah perempuan
dari kalangan bawah. Mereka lalu datang kepada Nabi mengadukan hal tersebut.
Lalu turunlah ayat ini menyuruh pada istri Nabi, anak perempuannya, dan perempuan
beriman agar memanjangkan gaun
mereka untuk menutupi sekujur tubuh.
Setelah membaca ayat tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa jilbab
pada prinsipnya adalah untuk mengendalikan diri dari dorongan nafsu (syahwat) dan menjauhkan
diri dari perbuatan dosa dan maksiat. Perempuan beriman tentu saja akan memilih busana sederhana dan
tidak berlebihan sehingga menimbulkan perhatian publik dan tidak untuk pamer (riya').
Di lndonesia pemakaian jilbab
pada perempuan muslimah bukan
hal yang aneh karena mayoritas penduduk lndonesia beragama lslam. setiap perempuan muslimah Indonesia memiliki pemahaman tersendiri
mengenai arti jilbab. Ada yang
menganggap jilbab sebagai
penutup kepala dan ada juga yang menganggap jilbab itu sebagai pakaian
komplit.
Menurut Fedwa El Guindi, jilbab memiliki arti yang lebih luas,
yaitu :
a. Kain panjang yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala,
bahu, dan kadang-kadang muka
b. Rajutan panjang yang ditempelkan
pada topi atau tutup kepala wanita;
c. Bagian tutup kepala biarawati
yang melingkari wajah hingga ke bawah sampai menutup bahu;
d. secarik kain tipis yang digantung
untuk memisahkan sesuatu yang ada dibaliknya (sebuah gorden).
Masih menurut El Guindi, dalam
bahasa Arab tidak ada padanan kata yang tepat untuk jilbab. untuk itu, banyak
sekali istilah Arab yang digunakan untuk merujuk pakaian perempuan yang
bervariasi tergantung dari bagian tubuh, wilayah, dan dialek lokalnya.
Ensiklopedia lslam menyebutkan ratusan istilah untuk menunjukkan bagian-bagian
pakaian, yaitu burqu, abayah, tarhah, burnus, jellabah, hayik, milayah,
gallabiyah, disdaysa, gargush, gina, mungub, listma, yashmik, habarah, dan
izar. Beberapa di antaranya mengacu kepada penutup muka saja yaitu qina, niqab,
listmah, dan burqu. Beberapa yang lain merujuk pada tutup kepala yang
kadang-kadang digunakan untuk menutup kepala sebagian muka yaitu khimar,
sitara, abayah, dan immah.
Berikut merupakan pengertian dari
beberapa jenis pakaian tersebut.
a. Disdaysa dan gallabiyyah memiliki
kesamaan arti, yaitu baju putih dengan lengan tangan dan tungkai kaki panjang.
b. Abayah adalah pakaian atas atau pakaian luar yang longgar membungkus
seluruh badan atau hingga menutupi kepala.
c. chador adalah pakaian luar yang besar, yang menutupi
tubuh dan kepala.
d. Burqa adalah jilbab panjang yang menjulur dari
kepala hingga ke pinggang dan hanya menyisakan mata yang tidak tertutup.
e. Listmah adalah kain tipis
berwarna terang yang dikenakan di kepala dengan suatu cara yang membuatnya
menutupi rambut dan dahi, sementara bagian bawahnya bisa ditarik ke atas dan kebawah
untuk dapat menampakkannya muka atau menutupinya sampai tinggal matanya saja.
f. Gargusa kerudung kecil yang terbuat dari brokat.
f. Gargusa kerudung kecil yang terbuat dari brokat.
g. Khimar diartikan sebagai penutup
kepala.
Secara istilah dalam kamus yang
dianggap jilbab seperti standar
dalam bahasa Arab, akan kita dapati pengertian berikut :
l. Lisanul Arab : “Jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepala dada bagian
belakang tubuhnya”
2. Al_Mu'jamal_wasit : "Jilbab berarti pakaian yang dalam (gamis)
atau selendang (khimar)
atau pakaian untuk melapisi
segenap pakaian wanita bagian luar untuk menutupi semua tubuh seperti halnya
mantel”.
3. Mukhtar Shihah : "Jilbab berasal dari kata Jalbu, artinya menarik atau menghimpun, sedangkan jilbab berarti pakaian lebar seperti mantel.
Dari rujukan ketiga kamus di atas,
dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab
pada umumnya adalah pakaian
yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh sebagaimana.
disimpulkan oleh Al-Qurthuby :
"Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh”.
Bagi masyarakat Indonesia dan juga
Malaysia, jiIbab umumnya
diartikan sebagai selendang yang
menutupi kepala sampai leher dan dada. Definisi ini memang tidaklah
bertentangan dengan definisi umum di atas karena disebutkan juga oleh Lisanul
Arab ataupun Al Mu'jamal - Wasit dan dikutip Qurthuby berasal dari Ibnu Abbas
yang mengartikan jilbab dengan rida'dan selendang.
Pengertian
jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala,
leher, hingga dada, sedangkan jilbab
meliputi keseluruhan pakaian
yang menutup mulai dari kepala sampai kaki, kecuali muka dan telapak tangan
hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasli berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
Seorang muslimah adalah seorang wanita
yang mengaku dirinya beriman kepada Allah
dan keimanannya itu diyakini
dalam hati, diikrarkan dengan lisan dan diwujudkan dengan perbuatan
sehari-hari. Dan pengamalan dari keimanan
ini adalah dengan menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangannya. Mengenakan jilbab bagi seorang wanita merupakan suatu perintah dari Allah SWT. dan hukumnya adalah wajib yang bila dikerjakan berpahala
dan bila ditinggalkan berdosa. Allah
SWT. mewajibkan wanita beriman
untuk mengenakan jilbabnya /
kerudungnya, kecuali kepada orang-orang tertentu.
Jadi, amatlah disayangkan apabila
kita menjumpai saudara-saudara kita muslimah
yang memakai jilbabnya hanya untuk kepentingan -
kepentingan tertentu saja seperti pada waktu sekolah, mengajar, kuliah, dan
sebagainya. Tetapi di luar itu, apabila dia keluar rumah tidak memakai jilbabnya. Marilah kita perhatikan
dan renungkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dari lbnu Mas'ud
Artinya: "Perempuan itu adalah
aurat, maka apabila ia keluar dari rumahnya maka setanpun berdiri tegak (di
rangsang olehnya)" (HR. Turmudzi).
Rasulullah
mewajibkan seorang muslimah untuk mengenakan jilbabnya
dalam keadaan apapun, begitu pentingnya hal ini sehingga apabila seorang muslimah tidak mempunyai jilbab beliau menyuruh temannya untuk
meminjaminya.
Berikut ini beberapa hikmah dari
diwajibkannya jilbab bagi
seorang muslimah :
a) Sebagai identitas seorang muslimah
Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para wanita mukmin mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang
membedakannya dengan orang-orang nonmuslim. Dalam sebuah hadits dikatakan :
"Barang siapa menyerupai suatu
kaum maka ia termasuk golongan mereka" (HR. Abu Dawud)
b) Meninggikan derajat wanita muslim (muslimah)
Dengan mengenakan jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak membuka auratnya
di sembarang tempat maka seorang muslimah
itu bagaikan sebuah batu permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang
orang dapat mengambil dan memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan
di jalan di mana setiap orang dapat dengan mudah mengambilnya, kemudian
menikmatinya, lalu membuangnya kembali.
Allah SWT. berfirman dalam surah
An-Nahl ayat 97
Artinya : Barang siapa mengerjakan
kebajikan, baik laki - laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasli
akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
c) Mencegah dari gangguan laki - laki tak bertanggung jawab
Hal ini mudah dipahami karena dengan
seluruh tubuh tertutup kecuali muka dan telapak tangan maka tidak akan mungkin
ada laki - laki iseng yang
tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selama ia tidak berperilaku yang
berlebih-lebihan. sehingga kejadian-kejadian seperti perkosaan, perzinaan dan
sebagainya dapat di hindarkan.
Allah SWT. Berfirman dalam surah
Al-Isra ayat 32
Artinya: Dan janganlah kamu
mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk.
d) Memperkuat kontrol sosial
Seorang yang ikhlas dalam
menjalankan perintah - Nya dan menjauhi larangan - Nya, khususnya dalam
mengenakan busana muslimah,
Insya Allah ia akan selalu menyadari bahwa dia selalu membawa nama dan
identitas Islam dalam
kehidupannya sehari-hari sehingga apabila suatu saat dia melakukan kekhilafan
maka ia akan lebih mudah ingat kepada Allah SWT. dan kembali ke jalan yang
diridhoi - Nya.
Setelah mempelajari pengertian umum
dan pengertian secara istilah tentang jilbab
ada baiknya juga kita merujuk uraian para ulama tafsir mengenai jilbab, atau penafsiran mereka
tentang surah Al Ahzab ayat 59 :
• Tafsir lbnu Abbas: "selendang
atau jilbab tudung wanita hendaklah menutupi leher dan
dada agar terpelihara dari fitnah atau terjauh dari bahaya zina".
• Tafsir Qurthuby: "Allah SWT.
memerintahkan segenap kaum muslimah
agar menutupi seluruh tubuhnya, agar tidak memperagakan tubuh dan kulitnya kecuali di hadapan suaminya, karena hanya
suaminya yang dapat bebas menikmati kecantikannYa."
• Tafsir Ayatul Ahkam: "Memakai
jilbab atau kerudung merupakan ibadah dalam
rangka memenuhi firman Allah surah Al-Ahzab ayat 59. Yang menegaskan bahwa bagi
seorang Muslimah memakai jilbab
itu sebanding dengan melaksanakan perintah shalat, karena keduanya sama-sama diwajibkan Al-Qur'an. Apabila seorang
muslimah menolak untuk memakai jilbab atau menutup auratnya, dan dengan sengaja
untuk menentang hukum Allah, berarti dia telah kafir atau murtad, karena
menentang Al-Qur’an. Apabila dia meninggalkan jilbab karena ikut-ikutan atau karena kelalaian belaka, dia
termasuk orang- orang durhaka kepada Allah.
• Tafsir Fii Zhilalil Qur'an:
"Allah memerintahkan kepada istri-istri nabi dan kaum muslimah umumnya agar setiap keluar
rumah senantiasa menutupi tubuh, dari kepala sampai ke dada dengan memakai jilbab tudung yang rapat, tidak menerawang, dan juga tidak tipis.
Hal demikian dimaksudkan, untuk menjaga identitas mereka sebagai muslimah dan agar terpelihara dari
tangan-tangan jahil dan kotor. Karena mereka yang bertangan jahil dan kotor
itu, pasli akan merasa kecewa dan mengurungkan niatnya setelah melihat wanita yang berpakaian terhormat dan mulia secara lslam.
Dari uraian ulama tafsir di atas
dapat kita simpulkan bahwa :
• Para ulama tafsir umumnya
sependapat bahwa memakai tudung menutupi aurat
selain muka dan telapak tangan merupakan kewajiban yang mendasar bagi setiap
kaum muslimah, apabila mereka
akan keluar rumah, atau dalam rumah sendiri jika ada tamu selain muhrim.
• Tidak seorang pun para ulama yang
berpendapat bahwa menutup aurat
selain muka dan telapak tangan itu hanya kewajiban
muslimah dalam shalat. Karena memang tidak ada satu pun dalil Al-Qur'an
dan Sunnah yang mengatakan demikian.
• Fashion atau mode pakaian
muslimah tidaklah diatur oleh Al Qur’an secara terperinci, yang utama
adalah memenuhi syarat, yaitu menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak
tangan, tidak ketat, tidak tipis, dan juga tidak membentuk lekuk tubuh (ketat).
Menurut saya sudah cukup disini
pembahasan tentang Jilbab
berikutnya saya bahas tentang Hijab.
dan kalau postingan saya ada yang kurang dan salah tolong komen di bawah,
terima kasih. Wassalam.
Sumber :
http://aslibumiayu.wordpress.com/2012/07/31/seperti-apakah-jilbab-yang-dibenarkan-dalam-islam/
0 comments:
Post a Comment